Foto By : kompas.com
Prabowo Umumkan Gaji Guru Naik Baik ASN dan Non-ASN, Berikut Ini Besarannya!
Berita gaji guru naik menjadi kabar menggembirakan bagi para guru di Indonesia. Baik gaji guru honorer hingga ASN akan mendapat kenaikan gaji. Kenaikan tersebut akan mulai berlangsung pada tahun 2025 mendatang.
Dalam acara puncak Peringatan Hari Guru Nasional (28/11/24) lalu. Beliau menyampaikan pidatonya dengan mengungkapkan telah meningkatkan anggaran untuk kesejahteraan para guru baik ASN, PPPK hingga para guru non-ASN.
Tentunya kabar tersebut menjadi titik terang bagi para guru honorer yang selama ini tidak mendapatkan keadilan. Tidak pernah mendapatkan gaji layak, tapi tugasnya sama seperti guru-guru lainnya. Tapi untuk tahun depan gaji guru naik untuk berbagai kalangan.
Besaran Gaji Guru Naik ASN dan Non-ASN
Untuk besaran gaji ASN yakni mendapatkan kesejahteraan sebesar 1x gaji pokok saat ini. Kemudian untuk non-ASN atau honorer akan mendapatkan tunjangan profesi sebanyak Rp 2 juta.
Presiden Prabowo merinci bahwa kenaikan gaji guru sebesar satu kali gaji untuk guru PNS dan PPPK dan untuk guru non-ASN yang telah berstatus sertifikasi atau pendidikan profesi guru (PPG) sebesar Rp 2 Juta Rupiah.
Dalam Pidatonya Prabowo menyebutkan “Guru ASN dan PPPK mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Dan untuk guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp 2 juta,” ungkapan itu disambut tepuk tangan meriah para guru yang hadir di acara tersebut.
Berdasarkan penuturan dari presiden terpilih periode terbaru anggaran untuk gaji guru naik ini mencapai Rp 81,1 Triliun untuk tahun 2025. Tentunya kabar tersebut menjadi hal menggembirakan daripada gaji non-ASN sebelumnya.
Bukan hanya dari segi gaji yang ditingkatkan, Prabowo juga akan meningkatkan kualitas guru di Indonesia. Yakni dengan memberikan kesempatan para guru agar bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang D4/S1 baik itu ASN maupun non-ASN.
Selain Prabowo yang menyampaikan kabar menggembirakan tersebut, sebelumnya Abdul Mu’ti yang merupakan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan penjelasan terkait gaji guru naik.
Guru non-ASN yang mendapatkan kenaikan gaji menjadi Rp 2 juta ini adalah mereka yang sudah mempunyai sertifikasi. Dan tambahan 2 juta tersebut diluar gaji sekolah tempat mengajar.
Lebih detailnya, Abdul Mu’ti menjelaskan gaji di sekolah yang sebelumnya bervariasi sesuai dengan kemampuan sekolah, akan naik Rp juta. Asalkan sudah memiliki sertifikasi, hal ini dijelaskan Abdul Mu’ti ketika ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta (26/11/24).
Ia juga menuturkan kenaikan tersebut berlaku untuk sekolah swasta atau pun negeri. Sedangkan untuk besaran tunjangan bagi guru ASN tergantung dari gaji pokok yang sebelumnya diterima. Alias nantinya akan mendapatkan gaji 2x lipat.
Pemerintah berusaha untuk mensejahterakan guru-guru di Indonesia, yang selama ini tidak cukup mendapatkan keadilan dari pemerintah.
Saat ini data pemerintah mencatat ada 1.932.666 guru yang bersertifikat di tahun 2025 dan jumlahnya meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Sertifikasi yang dimaksud adalah guru yang sudah memenuhi kualifikasi akademik yakni minimal pendidikannya D4 atau S1.
Kuota dari pemerintah untuk penyelenggaran sertifikasi ini 806.486 ASN dan non-ASN.
Tujuannya untuk meningkatkan jumlah guru bersertifikasi yang saat ini hanya menyentuh angka 64,4% dari total guru Indonesia. Rencana gaji guru naik ini akan berlangsung pada bulan Januari 2025.
Abdul Mu’ti menyebutkan bahwa realisasi tunjangan ini akan bergantung pada proses pencairan dana dari Kementerian Keuangan.
Tidak hanya kenaikan gaji guru, pemerintah juga akan melaksanakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk 806.486 guru pada tahun 2025 mendatang.
Adanya kenaikan angka gaji tersebut tentunya menjadi kabar baik bagi para guru di seluruh Indonesia. Setelah sekian lama, guru tidak dihargai bahkan saat ini tugas menjadi guru lebih berat dari sebelumnya dengan kurikulum ‘gagal’ tahun pemerintahan sebelumnya.
Meski begitu gaji guru naik tetap tergantung dari bagaimana pihak pemerintah melakukan pengelolaan. Seperti yang sudah Abdul Mu’ti singgung hal ini bergantung pada pencairan dana yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
Beri Komentar